Ust. Abdurrahman Kamil Assegaf
Pengasuh Majelis Ta’lim Almawaddah, Ternate
Zakat terbagi 2 bagian:
- Zakat Badan (Zakat Fitrah) dan;
- Zakat Mal.
(At – Taqrirat As – sadidah, Habib hasan bin ahmad al kaff)
Perintah zakat fitrah turun pada tanggal 28 Ramadhan tahun 2 Hijriah, adapun perintah Zakat mal 2 hijriah di bulan syawal.
(Kitab As-Sirah Al Halabiyyah, Nuruddin Al Halbi)
Ayat- Ayat Al Quraniyah yang berkorelasi dengan zakat secara شامل global di antaranya :
Allah SWT berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
“Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43)
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
(QS. At-Taubah 9: Ayat 103)
Kedudukan zakat memiliki urgensitas yang sangat penting di dalam hukum Islam sehingga selalu berkoneksi dan berkorelasi dengan sholat di dalam Al-Quran. Para mufasir memberikan komentar dan menginterpretasikan:
الزكاۃ هي أخت الصلاۃ
“zakat adalah saudara sholat.”
dan hal tersebut direfleksikan oleh Saydina Abubakar As-Shidiq dengan perkataannya yang populer :
لاقتلن من فرق بین الزكاۃ و الصلاۃ
“Saya akan perangi orang yang memisahkan di antara zakat dan sholat.”
Objek kajian kita di artikel singkat ini, terfokus pada zakat badan atau zakat fitrah. Diantara Riwayat-Riwayat yang berkorelasi dengan zakat fitrah sebagai berikut:
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma; berkata :
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ رواه أبو داود قال النووي باسناد حسن اوقات زكاۃ الفطر
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam memfardhu (wajib) kan Zakat Fithri sebagai penyuci orang-orang puasa dari ucapan yang tidak bermanfaat dan ucapan yang kotor serta makanan bagi orang-orang miskin dan siapa yang menunaikannya sebelum sholat (idul fitri) maka itu adalah zakat yang diterima dan siapa yang menunaikannya sesudah sholat (idul fitri) maka itu adalah satu bentuk sedekah dari beberapa sedekah”.
( HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma; berkata:
“فرض رسول الله –صلى الله عليه وسلم– زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر، أو صاعاً من شعير، على الذكر والأنثى، والصغير والكبير، والحر والعبد من المسلمين، وأمر أن تؤدى قبل خروج الناس للصلاة “.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan berupa 1 sha tamr (kurma), atau tepung gandum kepada laki-laki, wanita, anak kecil, dewasa, orang merdeka maupun budak di kalangan kaum Muslimin, dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar ke tempat shalat (‘ied)”.
(HR. Nasai).
resume hukum zakat fitrah
حكمه الواجب بالاجماع و السنۃ عند بعض المالكیۃ
Hukumnya wajib berdasarkan konsensus para ulama dan sunnah menurut paradigma sebagian ulama malikiyah.
(bidayatul mujtahid, ibnu rusdy)
Waktu mengeluarkan zakat fitrah ada 5 Rincian waktu :
- Waktu wajib
Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat seseorang mendapatkan sebagian atau separuh Bulan Ramadhan dan separuh Bulan Syawal, atau dengan kata lain adalah malam 1 Syawal atau malam takbiran.
- Waktu Jawaz
Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan oleh umat Islam. Rentang waktu ini adalah semenjak masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu yang Dianjurkan
Waktu ini terbilang sangat sempit, yaitu pada pagi hari di saat terbitnya fajar shodiq sebelum mendirikan shalat Idul Fitri. Mengingat waktunya yang sempit, umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.
- Waktu Makruh
Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.
- Waktu Haram
Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, namun jika ada uzur seperti tidak di temukan mustahiq sampai melewati 1 syawal maka hal ini tidak masuk kategori waktu haram.
(At – Taqrirat As – sadidah, Habib hasan bin ahmad al kaff)
Zakat fitrah yang dikeluarkan
Para imam 4 madzhab berkonsensus zakat fitrah yang wajib dikeluarkan berupa makanan pokok di tempat berdomisili. Standar minimal dinyatakan sebagai makan pokok, yakni makanan yang telah dikonsumsi selama setahun.
( kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, karya Prof DR Wahbah Az Zuaili)
An-Nawawi mengatakan, “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.”
(Al-Majmu’, Imam An-nawawi)
Al Imam Abu Hanifah membolehkan mengkonversi تحویل Zakat Fitrah ke dalam bentuk dinar, dirham atau uang, berdasarkan dari Subtansi hadist:
أغنوهم عن السؤال في هذا اليوم
“cukupkanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini, Mereka adalah fuqora dan masakin”
( kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, karya Prof DR Wahbah Az Zuaili)
Sayyid Ahmad bin Muhammad bin Shiddiq Al Gumari dalam karyanya “tahqiqul amal” menguraikan maksud dari hadist tersebut yaitu: “al-ghina artinya adalah menemukan hajat yang dibutuhkan oleh seseorang. Sebagaimana kebutuhan seseorang kepada makanan, ia juga membutuhkan pakaian. Dan terkadang orang fakir itu memiliki makanan untuk hari raya, tetapi ia masih membutuhkan pakaian atau hal-hal lain yang masuk dalam kebutuhan primer. Dan mengeluarkan uang sebagai zakat fitrah dapat memenuhi kebutuhannya dari segala sisi, dan itulah yang dimaksud dengan al-ghina yang diperintahkan oleh syari’at”.
(Tahqiqul Amal, Sayyid Ahmad bin Muhammad bin Shiddiq Al Gumari)
Standarisasi neraca zakat fitrah
tidak bisa di pastikan beratnya karena standar neraca yang digunakan berupa ukuran 1 sho yakni 4 mud nabi sehingga jika di konversi dengan neraca timbangan berat maka para ulama pakar hukum Islam kontemporer berbeda pendapat dari hasil ijtihadnya ada yang menyatakan 2,5 Kg ( kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, karya Prof DR Wahbah Az Zuaili) , 2,75 Kg atau 3 Kg (At – Taqrirat As – sadidah, Habib Hasan bin Ahmad al kaff) . Adapun madzhab hanafiyah 3,8 Kg wajib dikeluarkan zakat fitrah hanya berupa gandum, padi belanda, kurma atau kismis. ( kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, karya Prof DR Wahbah Az Zuaili). Kesemuanya hasil timbangan berat adalah Benar .
Konklusi
Hasil ijtihad para ulama mujtahid bisa diimplementasikan تطبیق secara kondisional dan objektif, dan dalam situasi tertentu atau darurat, sebagaimana disebutkan di dalam qoidah Fiqhiyah
لا ينكر المختلف فيه وإنما ينكر المجمع عليه
“Tidak boleh mengingkari perkara yang (keharamannya) masih diperdebatkan, tapi (harus) mengingkari perkara yang (keharamannya) sudah disepakati”
(Al-Asybah wa Al-Nazhoir, Al-Suyuthi)
Imam Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat, meriwayatkan Qoul Imam Qatadah yang mana qoul ini sangat masyhur sekali di kalangan para fuqaha dan pembelajar fiqih:
مَنْ لَمْ يَعْرِفْ الِاخْتِلَافَ لَمْ يشمَّ أنفُه الْفِقْهَ
“Siapa yang tidak tahu (Tidak mengakui) Ikhtilaf, ia sama sekali tidak bisa mencium Fiqih”
Dijelaskan oleh Imam Taajuddin Al-Subki dalam kitab Al-Asybah wa Al-Nazoir. Beliau seperti menasihati bahwa perbedaan dalam masalah fiqih itu sesuatu yang tidak bisa dihindari, maka kita lah yang harusnya cerdas dalam menyikapi itu. Dengan Rumusan
الخروج من الخلاف أولى وأفضل
“Keluar dari perbedaan adalah lebih utama dan lebih Baik.”