Makna Damai dalam Hidup

EMBUN JUM’AT

Penulis: Dr. Ja’far Assagaf, MA

(Dosen UIN SUKA Yogyakarta dan Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia bidang Riset dan Pengembangan Ilmu)

——————————————————–

Pada 26 Maret 1979, Timur Tengah kala itu menorehkan sejarah perjanjian damai antara Mesir-Israel di Washington DC, sebagai lanjutan dari kesepakatan sebelumnya yaitu Camp David di 1978. Perjanjian Mesir-Israel  (معاهدة السلام المصرية الإسرائيلية) di ibu kota Amerika Serikat tersebut ditanda tangani oleh Presiden Mesir Anwar Sadat (w. 1981) dan Perdana Menteri Israel Menachem Begin (w. 1992), sementara Presiden James Earl Carter sebagai ‘penengah’ peristiwa itu. Meski perjanjian tersebut memuat banyak kontroversi, khususnya di kawasan Timur Tengah di waktu itu, sebab Israel justeru tidak sepenuhnya memenuhi point Camp David terkait Palestina, dan Presiden Mesir menjadi dimusuhi bahkan harus terbunuh pada 6 Oktober 1981, namun kedua presiden dari Timur Tengah itu memperoleh hadiah nobel perdamaian.

Damai dalam bahasa Inggris biasa diterjemahkan dengan peace, oleh Hans Wehr penulis a Dictionary of Modern Written Arabic, mengartikan kata tersebut melalui 3 kata bahasa Arab yaitu, al-silm, al-shulh dan al-hudnah (425-426, 522, 1976). Meski ketiganya arti dari kata peace, meski arti dari ketiganya berbeda secara konteks tapi substansi ada kesamaan di dalamnya karena tiga kata itu memuat arti damai, selamat dan aman. Melacak arti kata damai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia akan ditemukan arti yang bermiripan dengan sumber tadi yaitu tidak ada perang, tidak ada kerusuhan, tentram dan tenang serta kondisi tidak bermusuhan dan rukun. Secara bahasa, kata damai mencakup hal-hal yang tidak membuat siapapun dan pihak manapun merasa terancam, diteror, dikucilkan apalagi dibunuh.

Damai penyebab lahirnya perdamaian, meskipun kadang perdamaian belum tentu mewujudkan damai. Damai diinginkan semua orang karena damai juga berarti selamat. Tidak ada manusia yang mau hidupnya diintimidasi, berada dalam ketakutan, keterasingan, dan semua hal yang menakutkan jiwa maupun raga merupakan sesuatu yang pasti dihindari oleh makhluq manapun.  

Manusia di antara tugasnya sebagai khalifah yaitu memakmurkan dunia dengan menebarkan damai di manapun ia berada, dan terlarang baginya untuk berbuat kerusakan setelah sebelumnya telah diperbaiki/ishlah (QS: al-A‘raf; 56), yakni keadaan dunia telah berada dalam damai, baik damai dalam hubungan dengan Allah swt maupun damai saat berinteraksi dengan manusia, sesama makhluq hidup maupun lingkungan/alam. Konteks ayat tersebut dipahami karena pada ayat sebelumnya menginfokan tentang Allah swt sebagai pencipta langit dan bumi serta telah mengaturnya sedemikian rupa dan semuanya itu tunduk pada ketentuan-Nya (QS: al-A‘raf; 54).

Pengaturan Allah swt begitu rapi, tertata dan memiliki hubungan kausalitas, maka manusia sebagai pengemban amanah di dunia untuk senantiasa berusaha menjaga semua itu. Seorang hamba akan mendapati damai dengan Allah ketika ia melaksankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, serta tunduk pada keputusan-Nya.

Damai antara sesama manusia dengan aneka persyaratan, aturan, keputusan, hukum dan undang-undang yang semua itu demi kebaikan bersama dan akan mewujudkan damai secara kolektif. Terkadang dalam kehidupan, seseorang bahkan sekelompok orang mau mengorbankan haknya untuk memperoleh kedamaian bersama seperti kisah perjanjian Hudaibiyyah tahun 6 H antara kaum Muslimin dengan kafir Quraisy, dan sayyidina Hasan as (w. 49 H) yang meletakkan kekhalifaannya agar sesama umat Islam hidup damai (Ibn al-Atsir, al-Kamil, II, 89-90; III, 271). Dua pihak yang berselisih dan mau menyelesaikannya tentu tak jarang menghilangkan hak-hak keduanya agar mencari titik temu demi terciptanya damai.

Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, terdapat banyak etnis, suku, ras agama dan budaya maka damai pasti merupakan dambaan, keinginan serta cita-cita bersama anak bangsa untuk hidup yang lebih berkualitas dan bermakna. Islam mengajarkan agar perbedaan tersebut dikelola dengan saling mengenal (QS:al-Hujurat;13). Melalui media tersebut, muncul pengertian dan pemahaman terhadap pihak lain yang berbeda di negara ini sehingga tercipta toleransi lalu mnucul kerukunan yang menjadi bagian dari kedamaian.

 Toleransi dalam arti menghargai, membiarkan dan membolehkan pendapat, pandangan maupun pendirian pihak lain termasuk agama, sejak awal telah diajarkan Islam melalui teori dan fakta sejarah. Bahkan dalam hubungan keluarga yang berbeda keyakinan, Imam Malik ra (w. 179 H) menyatakan suami tidak boleh melarang isterinya yang non Muslim untuk pergi ke tempat ibadahnya dan mengkonsumsi alkohol (khamar) maupun babi, sebab hal tersebut dibolehkan dalam keyakinan mereka (al-Mudawwanah al-Kubra, II, 219, 1994).

Konsep damai dalam Islam berkesinambungan, tidak hanya bertujuan di dunia namun bertujuan agar aman dan selamat di akhirat, maka kemaslahatan bersama menjadi landasan dalam mewujudkan perdamaian, sebab itu ditemukan hadis yang menyatakan bahwa tidak dianggap berbohong jika seseorang mendamaikan kedua pihak yang berselisih (al-Bukhari, II, 134-135, 1995) yaitu orang tersebut menyatakan secara terpisah kepada pihak pertama (A) bahwa pihak kedua (B) mau berbaik dan berdamai dengannya, begitu pula sebaliknya ia mengatakan hal yang sama pada pihak kedua (B) bahwa pihak pertama (A) pun memiliki keinginan yang sama.  

Pihak yang menjadi penengah tentu harus berlaku adil dan pihak yang berselisih tentu diikutsertakan dalam kesepakatan maupun perjanjian agar tercipta perdamaian yang benar-benar mewujudkan damai hakiki dan bukan perdamaian di atas kertas.

wa Allahu a‘lam bi al-shawaab…  

1 Comment

  • Fathir assegaf
    Posted Maret 30, 2021 9:37 pm

    Masya Allah

Leave a comment

Tentang Kami

alkhairaat-ternate.or.id adalah situs resmi milik Alkhiraat Cabang Kota Ternate, sebagai media silaturahmi dan dakwah dengan menyajikan informasi seputar pendidikan, dakwah dan sosial, serta mempromosikan tulisan-tulisan rahmatan lil-alamin yang berakar pada kearifan tradisi

Hubungi Kami

Alamat: Jl. Kakatua, No.155, Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku UtaraTelepon: (0921) 312 8950email: alkhairaat.ternate@gmail.com