Pengelolaan Batu Bara

EMBUN JUM’AT

Penulis: Dr. Ja’far Assagaf, MA

Dosen UIN SUKA Yogyakarta  | Sekretaris Umum Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia   |  Wakil Katib Syuriah PCNU & Wakil Ketua Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia-Sukoharjo Jawa Tengah | email:  jafar.assagaf@uin-suka.ac.id


Akhirnya, meski secara bertahap, batubara kembali dibolehkan untuk diekspor sejak 12 Januari 2022 oleh Pemerintah Indonesia.Sebelumnya beberapa hari sempat ramai di berita, khususnya Asia bagian timur/ tenggara, beberapa negara bahkan mengajukan protes atas ketentuan Indonesia yang tidak akan mengekspor bahan bakar pembangkit listrik tersebutselama satu bulan seperti diansir oleh kompas.com 11 Januari 2022.

Dalam beberapa hariterakhir, keputusan tersebut sangat berdampak pada pasokan batubara di beberapa negara seperti Korea Selatan, Jepangdan lainnya. Keputusan tersebut dibahasakan oleh CNBC sebagai bentuk ‘skakmat’ Indonesia kepada dunia, sebab dalam beberapa hari tersebut harga penjualan batubara naik begitu drastis, sekitar 11,35 % (CNBC 11 Januari 2022). Tentu keputusan tersebut sangat mempengaruhi beberapa negara yang membutuhkannya. Terlebih Indonesia termasuk pemasok batu bara urutan ke 4 di dunia (kompas.com. 20 Juli 2020).

Belakangan terendus oleh Pemerintah bahwa selama ini PLN -meski BUMN ini telah memiliki PT PLN Batubara sebagai anak perusahaannya- tidak membeli batubara ke produsen tapi ke makelar atau trader yang tidak memiliki tambang. Kemungkinan ini salah satu faktor yang membuat harga batubara selain cukup mahal juga dapat berpotensi adanya penimbunan bahan bakar pembangkit listrik tersebut sehingga terjadinya krisis pasokan ke PLN, lalu muncullah keputusan pemerintah tentang larangan ekspor batubara tersebut.

Berpijak dari kondisi di atas, dalam konteks pengelolaan hasil bumi termasuk batu bara, terdapat spirit yang pernah dipraktekkan oleh Rasulullah suci saw yang nampaknya bersesuaian dengan apa yang dipraktekkan oleh negara. Peristiwa Nabi suci saw memberikan tambang garam pada sahabat Abyadh bin Hammal al-Ma’ribiy (w. ?) lalu dibatalkan seperti dalam riwayat al-Turmudziy:

 عن أبيض بن حمال أنه وفد إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فاستقطعه الملح فقطع له فلما أن ولى قال رجل      من المجلس أتدرى ما قطعت له إنما قطعت له الماء العد. قال فانتزعه منه

Artinya:“… dari Abyadh bin Hammal, bahwa ia datang kepada Rasulullah suci saw, lalu ia meminta agar Nabi suci memberikan/menetapkan kepadanya (tambang) garam, lalu Nabi suci memberikan untuknya. Tatkala ia beranjak (dari tempat itu) seseorang (yaitu al-Aqra’ bin Habis daam riwayat al-Darimiy dan Ibn Majah) bertanya (mempersoalkan) pada Nabi suci saw (tentang hal itu): “apakah engkau (ya Rasul) tahu apa yang telah engkau berikan/tetapkan padanya ? bahwasanya yang telah engkau berikan padanya (terdapat) sumber air yang terus mengalir. Ia berkata (Abyadh) maka Nabi suci saw mencabutnya (ketetapan itu) darinya….”

Al-Mubarakfuriy (w. 1353 H) menjelaskan Nabi suci saw memberikan pada Abyadh sebab mengira kalau Abyadh yang mengerjakan tempat tambang itu dengan susah payah, namun ternyata tidak demikian. Dalam hadis di atas terdapat proses tentang kepemilikan sebuah tempat yang memiliki potensi hasil bumi/tambang (yang belum dimiliki oleh siapapun) pada prinsipnya dikembalikan pada putusan Allah dan rasul-Nya menurut imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’iy. Ibnu al-‘Arabiy (w. 543 H) menambahkan dalam pelaksanaan dan pengelolaannya dikerjakan oleh pemimpin negara. Dalam hal ini pemimpin dilihat dari dua aspek; pertama, sebagai wakil Tuhan di muka bumi; kedua, sebagai wakil/pengganti dari umat yang dipimpinnya, dimana akhirnya manfaat dari tambang itu secara umum tentu kembali kepada umat.

Latar belakang pengelolaan tambang termasuk batu bara, pada masa kini mungkin telah memasuki dan mempraktekkan spirit hadis di atas, dimana negara memberikan pada pengusaha dan perusahaan tertentu seperti PLN dengan anak perusahaannya maupun swasta, namun dalam aspek pengelolaan selama ini mungkin belum terlalu dikontrol dan tidak diantisipasi sehingga terjadi peristiwa kelangkaan batu bara beberapa hari terakhir, disertai indikasi kuat bahwa BUMN dalam hal ini PLN tidak menfungsikan secara optimal anak perusahaannya agar ‘mengambil’ sendiri batu bara dan tidak bergantung pada makelar, dalam hal inilah spirit hadis di atas terkait dalam hak mengelola yang diberikan oleh Nabi suci saw (sebagai pemimpin saat itu) kepada Abyadh tentu harus didasari dengan kerja kerasnya mengeluarkan garam.

Di sisi lain, makelar terkadang lebih melihat keuntungan yang besar terutama di saat banyak permintaan, yang berpotensi batu bara akan dijual ke luar negeri sementara dalam negeri masih sangat membutuhkan. Temuan tentang pengelolaan dalam hal pembelian batu bara anak PLN tersebut menjadikan kita semuaperlu menfungsikan potensi yang sesungguhnya telah ada agar lebih maksimal sehingga selain keuntungan yang diperoleh dengan pengeluaran yang ekonomis, juga sumber daya alam akan dinikmati secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

wa Allâhu a‘lam bi al-shawâb …

Foto : Liputan6          

Leave a comment

Tentang Kami

alkhairaat-ternate.or.id adalah situs resmi milik Alkhiraat Cabang Kota Ternate, sebagai media silaturahmi dan dakwah dengan menyajikan informasi seputar pendidikan, dakwah dan sosial, serta mempromosikan tulisan-tulisan rahmatan lil-alamin yang berakar pada kearifan tradisi

Hubungi Kami

Alamat: Jl. Kakatua, No.155, Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku UtaraTelepon: (0921) 312 8950email: alkhairaat.ternate@gmail.com