Budaya Halal bi Halal

EMBUN JUM’AT

Penulis: Dr. Ja’far Assagaf, MA

Dosen UIN SUKA Yogyakarta  | Sekretaris Umum Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia   |  Wakil Katib Syuriah PCNU  & Wakil Ketua Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia-Sukoharjo Jawa Tengah | email:  jafar.assagaf@uin-suka.ac.id


Pasca-Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M, ada pelesetan yang cukup viral sebab dapat menghibur siapa pun yang mendengar tentang kata halal bi halal. Menurut cerita fiksi, halal bi halal dimulai ketika pasangan suami istri selama Ramadhan tidak dapat melakukan hobi, kebiasaan dan kesenangan dalam hubungan seksual mereka selama siang hari di bulan suci tersebut. Setelah shalat Subuh di hari Idul Fitri, sang isteri mengucapkan kepada sang suami: ‘bi halal bi halal’, sebagai kode bahwa hubungan suami istri mereka telah menjadi halal di pagi tersebut.

Ceritera di atas adalah khabar maudu‘ (informasi hoax) namun bukan dalam kategori ‘hoax serius’ yang menjatuhkan atau melecehkan pihak mana pun, melainkan sebagai hiburan belaka di saat lebaran. Meski fiksi, sejatinya kisah tersebut masih mengandung dua hikmah di dalamnya. Pertama, beberapa aturan dalam kajian fiqh berlaku bagi mereka yang menjalankan puasa. Selama berpuasa seseorang dilarang melakukan hal-hal tertentu termasuk hubungan suami istri di siang hari yang telah diulas secara rinci oleh fuqaha, dan larangan itu menjadi halal ketika tiba Idul Fitri. Kedua, hubungan dan interaksi antar individu dalam keluarga; suami-istri maupun dalam skala yang lebih luas di masyarakat telah menjadi aktivitas rutin tahunan, maka konteks inilah halal bi halal ‘tercipta’ dan menjadi budaya yang bersumber dari pikiran, akal dan budi serta adat istiadat (KBBI online).

Halal bi halal hal diartikan dengan hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa, biasanya diselenggarakan secara seremoni, berkelompok dan diadakan di tempat tertentu; aula misalnya (KBBI online). Di sini menegaskan kalau halal bi halal telah menjadi sebuah budaya yang baik dari bangsa ini, muncul dari individu lalu berkembang di masyarakat sosial. Sebagai budaya positif, dari aspek sumber halal bi halal merujuk pada sekian banyak hadis terkait silaturahmi, saling memaafkan terutama di saat idul Fitri, juga berdasar opini dan kebiasaan masyarakat yang pada akhirnya menjadi budaya  tersebut. Ibn Mas‘ud  (w. 32 H) berkata:

ما رأه المسلمون حسنا, فهو عند الله حسن

Artinya: “apa yang telah kaum Muslim pandang baik, maka di sisi Allah (hal itu) adalah baik”.

Hadis mauquf riwayat Ibn Hanbal (w. 241 H) di atas sebagai salah satu landasan mayoritas ulama menetapkan ‘urf (budaya, adat istiadat) menjadi bagian dari syari’at dengan beberapa kualifikasi tertentu.  Halal bi halal secara historis berasal dari obrolan proklamator Bung Karno (w. 1970 M) dengan ulama kharismatik KH Abdul Wahab Hasbullah (w. 1971 M) seperti dilansir Kompas-tv 3 Mei 2022.  Halal bi halal dapat dikategorikan sebagai bentuk al-‘urf al-khas al-makaniy yaitu budaya dan kebiasaan yang khusus dan bersifat lokalitas; kawasan Indonesia tetapi dapat diterapkan secara universal.

Halal bi halal pada hakikatnya mengandung makna mempersatukan apa yang sebelumnya terpisah, tercerai berai yang dapat disebabkan berbagai situasi dan kondisi. Ibarat mempersatukan suami-istri sehingga relasi dan interaksi keduanya termasuk hubungan seksual didasari ridha dan ikhlas; tanpa pemaksaan dan intimidasi, namun berdasarkan suka sama suka yang terjewantahkan ke keluarga dan anak-anak. Atau menyatukan antara kelompok masyarakat dan atau untuk mempersatukan pemimpin negara seperti asal historisnya di masa Bung Karno. Halal bi halal juga dapat bermakna apa yang terjadi antara satu orang dengan lainnya; secara individu maupun kelompok telah saling menghalalkan, dimana hati-hati mereka telah mampu memaafkan kesalahan pihak lain, sehingga kedua belah pihak tidak lagi memiliki kesalahan maka halal bi halal dapat bermakna ringkas dan padat yaitu kosong-kosong.

wa Allâhu a‘lam bi al-shawâb …

foto : faiq

Leave a comment

Tentang Kami

alkhairaat-ternate.or.id adalah situs resmi milik Alkhiraat Cabang Kota Ternate, sebagai media silaturahmi dan dakwah dengan menyajikan informasi seputar pendidikan, dakwah dan sosial, serta mempromosikan tulisan-tulisan rahmatan lil-alamin yang berakar pada kearifan tradisi

Hubungi Kami

Alamat: Jl. Kakatua, No.155, Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku UtaraTelepon: (0921) 312 8950email: alkhairaat.ternate@gmail.com