Sebuah Pendapat : Onani Tidak Batalkan Puasa, Tapi Berdosa

Ja’far Assagaf

Dosen IAIN Surakarta | Pengurus Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia



Dalam bagian akhir Video tersebut dinyatakan kalau onani menurut mayoritas batalkan puasa…. Namun menurut Ibn Hazam (w. 456 H), al-Syaukani (w. 1250 H) dan Syech Albani (w. 1420 H/1999 M) menyatakan tidak batal, meski berdosa.

Perbedaan ulama dalam fiqh itu biasa. Yang menjadi menarik perlu mendapat perhatian adalah saat penceramah menyatakan bahwa hal tersebut  adalah kuat (onani tidak batal meski dosa) karena tidak ada dalil, dan tidak bisa diqiyas… Baiklah kalau tidak pakai qiyas…

Ada hal antagonis dengan onani dalam menguraikan 7 hal yang membatalkan puasa termasuk merokok. Di situ merokok disamakan dengan makan dan minum padahal tidak ada dalil. Di sinilah menurut ane (saya-red) ada kerancuan yaitu menyamakan merokok dengan makan dan minum sementara tidak menyamakan onani dengan bersetubuh.

Jika merokok dilihat secra zahir jelas bukan bagian dari makan dan minum, begitu pula bila melihat onani jelas bukan dari bagian hubungan seksual. Kalau demikian mestinya merokok pun tidak batal karena bukan jenis makanan dan minuman serta tak ada nash yg menyatakan batal.

Bila menyamakan merokok dengan makan dan minum seperti penceramah tersebut maka penyamaan itu jelas bukan pada bentuk makanan atau minuman tapi pada zat benda (asap atau unsur rokok ) yg masuk melalui mulut dan sampai melewati kerongkongkan lalu masuk ke lambung, maka batallah puasa.

Hal yang sama juga harusnya penceramah tersebut berlakukan untuk onani, meski onani bukan berhubungan suami isteri tapi tercapainya ejakulasi (keluar sperma), itu yg memiliki unsur kesamaan dengan hubungan seksual. Bila ditanya kalau begitu berhubungan seksual tidak membatalkan asal tidak ejakulasi? Tentu saja batal, karena hubungan seksual telah masuk hasyafah ke dalam farj wanita (penetrasi). Ini kalau diambil pada kasus rokok sama halnya asap yang telah melewati kerongkongan, selama asap itu di mulut tentu tdk batalkan puasa (meski Makruh).

Dengan demikian pendapat jumhur jelas jauh lebih kuat karena merokok maupun onani sama-sama menghasilkan suatu substansi yang sama dengan makan dan minum maupun hubungan suami isteri, yaitu membatalkan puasa.

Leave a comment

Tentang Kami

alkhairaat-ternate.or.id adalah situs resmi milik Alkhiraat Cabang Kota Ternate, sebagai media silaturahmi dan dakwah dengan menyajikan informasi seputar pendidikan, dakwah dan sosial, serta mempromosikan tulisan-tulisan rahmatan lil-alamin yang berakar pada kearifan tradisi

Hubungi Kami

Alamat: Jl. Kakatua, No.155, Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku UtaraTelepon: (0921) 312 8950email: alkhairaat.ternate@gmail.com