Pemberdayaan Agraris

EMBUN JUM’AT

Penulis: Dr. Ja’far Assagaf, MA

Dosen UIN SUKA Yogyakarta  | Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia bidang Riset dan Pengembangan Ilmu  |  Wakil Ketua bidang Pendidikan Agama dan Budaya Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia-Sukoharjo Jawa Tengah; email  |  jafar.assagaf@uin-suka.ac.id


Sejak tahun 1960, setiap tanggal 24 September diperingati sebagai hari tani nasioal melaui surat keputusan Presiden Soekarno No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria seperti dilansir kompas.com (24 September 2020). Secara historis dan geografis wilayah Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang berkaitan dengan hal-hal pertanian dan kehiduapn para petani. Negara dengan penduduknya yang lebih bergantung pada hasil pertanian dalam artian yang luas (termasuk peternakan dan perikanan) ketimbang lainnya. Meski di masa kini agaknya istilah negara agraris nampaknya telah bergeser untuk nusantara tercinta ini ke negara industri modern.

Perubahan demikian tentu tidak menghilangkan keinginan sebagian penduduk yang selalu bersemangat dan setia menggeluti profesi mereka sebagai petani. Salah satunya melalui pemberdayaan, yaitu proses, cara, perbuatan memberdayakan (KBBI online). Dalam proses tersebut setidaknya terdapat 2 hal untuk memberdayakan para petani dalam tinjauan Islam.

Pertama, ketersediaan lahan. Kepemilikan lahan mungkin tidak menjadi masalah bagi petani ‘besar’ sebab rata-rata mereka telah memiliki tanah atau area yang telah siap untuk dijadikan lahan bertani. Maka dalam konteks menyediakan lahan lebih difokuskan pada petani kecil; (petani gurem; biasa menyewa atau memiliki lahan 0,25 ha) dan pemerintah maupun pengusaha/pemiliki tanah dapat bekerja sama. Dalam hubungan petani dengan pemerintah dan atau pengusaha dapat diterapkan melalui pembagian hasil cocok tanam melalui muzara‘ah (المزارعة) yang pernah dipraktekkan oleh Nabi suci Muhammad saw dengan penduduk Yahudi Khaibar (hadis riwayat al-Bukhariy dari Ibn ‘Umar ra) yaitu kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak. Praktik muzaraah meski oleh sebagian ulama dinilai tidak boleh, namun secara substansi justeru dapat mensejahterakan petani, peternak dan nelayan kecil. Pembagian hasil dari sistem ini dapat menjadi salah satu cara untuk memenuhi harapan tersebut, dengan menempatkan petani kecil dengan pemerintah, pengusaha sebagai mitra bisnis. Berbeda dengan ijarah yang cenderung menempatkan mereka sebagai buruh, sehingga upah yang diperolehnya lebih sedikit terlebih dengan standar UMR (Ja’far Assagaf, 2020).

Kedua, alat dan bahan. Dalam hal ini ketersediaan alat dapat membantu petani untuk mengerjakan lahan yang tersedia. Aneka pelatihan diprogramkan agar dapat mereka ikuti sehingga memiliki pola dan cara yang lebih praktis dengan bantuan alat modern. Hadis Nabi suci saw dalam riwayat al-Bukhari menyatakan:

لأن يأخذ أحدكم أحبله خير له من أن يسأل الناس

Artinya: “salah satu dari kalian mengambil talinya (mencari kayu bakar) lebih baik baginya dari ia meminta pada manusia”

Selain menekankan agar seseorang berusaha, hadis ini juga menekankan saat berusaha diperlukan alat; dalam hadis adalah tali, sebagai alat untuk mengambil kayu bakar di hutan. Hadis tersebut dan beberapa hadis lainnya memberikan pengertian yang umum agar selalu berusaha dan bekerja dengan alat, sekaligus memberikan batasan pada hadis lain (riwayat al-Bukhari dari Abi Umamah al-Bahiliy w. 86 H) yang nampak seolah-olah penggunaan alat dalam bertani merupakan ketercelaan, padahal tidak demikian tetapi memiliki konteks yang khusus misalnya terlalu sibuk dengan pertanian lalu melupakan ibadah. Dalam konteks modern, peralatan dibutuhkan untuk pemberdayaan petani agar dapat menghemat waktu dan mengurangi penggunaan tenaga.

Termasuk dalam konteks alat dan bahan adalah pupuk. Meski umumnya petani di masa kini lebih menyukai pupuk yang praktis, namun sebenarnya kurang menyehatkan sebab megandung bahan kimia. Pola pembuatan pupuk bebas kimia perlu digalakkan agar lebih sehat bagi tubuh dan lahan maupun tanah terhindar dari kerusakan. Pemberdayaan ini dapat dijalankan oleh pihak manapun untuk membantu pemerintah dan petani, termasuk kampus-kampus yang ada, mencanangkan program pembuatan pupuk tersebut pada saat tertentu, sebagaimana dilakukkan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga saat KKN pada Agustus 2021 kemarin seperti dilansir lppm.uin-suka.ac.id

wa Allâhu a‘lam bi al-shawâb …   

ilustrasi foto: ACTNews/Reza Mardhani

Leave a comment

Tentang Kami

alkhairaat-ternate.or.id adalah situs resmi milik Alkhiraat Cabang Kota Ternate, sebagai media silaturahmi dan dakwah dengan menyajikan informasi seputar pendidikan, dakwah dan sosial, serta mempromosikan tulisan-tulisan rahmatan lil-alamin yang berakar pada kearifan tradisi

Hubungi Kami

Alamat: Jl. Kakatua, No.155, Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku UtaraTelepon: (0921) 312 8950email: alkhairaat.ternate@gmail.com